Minggu, 28 Desember 2014
koperasi
BAHAN
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI KONSUMSI WARGA SEJAHTERA
KECAMATAN CIHAURBEUTI
BADAN HUKUM
LAPORAN PERANGGUNGJAWABAN PENGURUS DAN PENGAWAS
TAHUN BUKU 2014
DAN
RENCANA KERJA DAN RAPB 2015
SEKERTARIAT: KANOR KOPERASI KONSUMSI WARGA SEJAHTERA
CIGALUGURGIRANG SUKAMULYA CIHAURBEUTI CIAMIS
PENGESAHAN
LAPORAN KINERJA TAHUN 2014
DAN
RANCANGAN KERJA & RAPB TAHUN 2015
PENGURUS KOPERASI
1 Dian Damayanti Ketua 1 1
2 Laela Sari Ketua2 2
3 Ande Anidah Sekretaris 1 3
4 Neneng Putri Sekertari 2 4
5 Yayan Royani Bendahara 1 5
6 Cartilah Agustin Bendahara 2 6
7 Gita Paramitha Bendahara 3 7
PENGAWAS KOPERASI
1
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT karena berkat karunia-Nya kami Pengurus Koperasi Konsumsi Warga Sejahtera dapat menyampaikan Laporan Kinerja Tahun BUku 2014 dan Rencana Kerja Tahun 2015 dalam bentuk Rapat anggota Tahunan (RAT).
Bahab RAT ini terdiri atas tiga bagian yaitu (1) Jadwal Acara RAT, (2) Tata Tertib RAT, (3) Laporan Kinerja Tahun 2013 dan Rencana Kerja Tahun 2015. Kami sangat berharap materi pertama dapat diputuskan dan disetujui oleh anggota dengan mengingat efisiensi waktu. Mengingat RAT ini merupakan RAT pertama . Adapun sebagai dasae yuridis didalam melaksanakan kegiatan RAT ini perlu disahkannya tata tertib yang dapat melancarkan jalannya kegiatan RAT.
Akhirnya pengurus menyadari bahwa kegiatan yang dlakukan selama satu tahun buku 2014 yang tertuang dalam laporan ini masih belum sempurna. Oleh karena itu dalam rapat ini sudi kiranya anggota melengkapi, mengkoreksi dan memberi masukan kepada kami sebagai bahab untuk menjadikan rapat tahunan ini menjadi lebih baik.
Atas segala kritik dan masukan dari para anggota, kami sampaikan kasih dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kekuranggan dan kekhilafan.
Cihaurbeuti, Desember 2014
Pengurus Koperasi
JADWAL ACARA
RAPAT ANGGOTA TAHUN BUKU 2014 KOPERASI KONSUMSI WARGA SEJAHTERA
KECAMATAN CIHAURBEUTI
RABU, 31 DESEMBER 2014
NO WAKTU KEGIATAN PELAKSANA
1 08.00-08.30 Penandatangannan daftar hadir Peserta
2 08.30-09.00 Pembukuan RAT
1. Pengantar Pengurus
2. Sambutan Kepala Dinas Ketua
3 09.00-09.15 Pembacaan, Pembahasan, dan Penetapan Tata Tertib RAT Sekretaris
4 09.15-10.00 Laporan Pengurus Taghun Buku 2014 Ketua
5 10.00-10.30 Laporan Pengawas Ketua
6 10.30-11.00 Rencana Kerja Tahun 2015 Sekertaris
7 11.00-12.30 Tanya Jawab Ketua
8 12.30-13.00 Tutup dan Pembagian SHU Bendahara
TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN TAHUN BUKU 2014
KOPERASI KONSUMSI WARGA SEJAHTERA
KECAMATAN CIHAURBEUTI
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Nama Rapat
Rapat disebut RApat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumsi Warga Sejahtera Tahun 2014 yang diselenggarakan di Dusun Cigalugurgirang 001/004 Sukamulya Cihaurbeuti Ciamis
Pasal 2
Dasar Hukum
Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan berdasarkan (1) Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, (2) AD/ART Koperasi Warga Sejahtera.
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Rapat Anggota Tahunan ini adalah :
1. Menilai pertanggungjawaban tahun buku 2014
2. Mengawasi perkembangan Koperasi Konsumsi Warga Sejahtera
3. Menetapkan rencana kerja dan RAPB Tahun 2015
BAB II
PESERTA RAPAT
Pasal 4
Peserta
Peserta Rapat Anggota Tahunan Koperasi Konsumsi Warga Sejahtera terdiri atas: (1) Anggota Koperasi Konsumsi Warga Sejahtera, dan (2) Pihak-pihak lain yang diundang oleh Pengurus untuk mengikuti Rapat sebagai peserta kehormatan
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban peserta rapat adalah:
1. Menandatangan daftar hadir sebelum mengikuti rapat;
2. Mengikuti rapat ini samapai selesai;
3. Mengemukakan pendapat secara objektif, jelas, dan rasional;
4. Mentaati tata tertib rapat.
Pasal 6
Pimpinan Rapat
1. Rapat Anggota Tahunan ini dipimpin oleh Pimpinan Rapat;
2. Pemimpin rapat adalah Ketua Koperasi Konsumsi Warga Sejahtera atau yang ditunjuk oleh untuk memimpin rapat;
3. Pimpinan rapat berwenang mengatur, mengarahkan, dan mengusahakan agar rapat dapat berlangsung dengan tertib dan lancer;
4. Pimpinan rapat berhak mm\emperingati pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah dan jika perlu menghentikannya.
BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 7
Keabsahan Rapat
Rapat Anggota Tahunan ini dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jmlah anggota Koperasi Konsumsi Warga Sejahtera (Pasal 5 (7) AD/ART)
Pasal 8
Pengambilan Keputusan
Tata cara pengambilan keputusan Rapat anggota Tahunan ini adalah:
1. Dalam menetapkan dan mengesahkan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah.
2. Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka untuk menetapkan da mengesahkan keputusan tidak dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal 9
Mekanisme Pemilihan Pengurus
Mekanisme pemilihan pengurus atau pengawas dengan menggunakan system formatur
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditetapkan oleh pemimpin rapat dengan persetujuan peserta rapat.
Pimpinan Rapat,
Dian Damayanti Ditetapkan di Ciamis
Pada Bulan April 2014
Sekertaris,
Ande Anidah
LAPORAN KERJA
PENGURUS KOPRASI KONSUMSI WARGA SEJAHTERA TAHUN 2014
DAN RENCAN KERJA, RAPB KOPERASI KONSUMSI WARGA SEJAHTERA TAHUN 2015
BAB I
LAPORAN KERJA TAHUN 2013
1. Pendahulan
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Alloh SWT yang telah memberkati pengurus dan anggota Koperasi Konsumsi Warga Sejahtera untuk tetap bersatu dalam wadah organisasi bisnis yang demokratis.
Minggu, 15 Juni 2014
DAMAYANTI SHOP... ^_^
Puasa tiba puasa tiba hatiku gembira..
selamat siang shopper, kali ini kami sugugkan pernak pernik lebaran untuk shopper sekalian..
well kita intip yuk apa sih yang kita tawarkan kali ini,
yups kantong ampow
biar ponakan-ponakan shopper lebih senang coba gunakan amplop ampow ini di acara lebaran nanti
lucukan shoper,,
untuk harganya sendiri kami bandrol
Rp. 3000,-/ buah.
namun jika shopper membeli membeli lebih banyak harganya Rp. 30.000,-/ lusin.
dan dikenakan diskon 10 persen untuk pembelian diatas 10 lusin.
minat untuk memesanya?
hubungi saya di
083826767616Terimaksih... selamat menunaikan ibadah puasa untuk shopper yang menjalankannya
Langganan:
Postingan (Atom)